Jadi Mediator, Agus Suwandy Sarankan PT MHU Cabut Laporan Polisi Terhadap Warga

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim mengambil peran sebagai mediator dalam sengketa agraria antara warga Desa Jongkang Dalam, Kukar, dengan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU). Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, secara terbuka menyarankan agar perusahaan mencabut laporan polisinya terhadap seorang warga demi membuka jalan penyelesaian damai.

Saran ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan kedua belah pihak di Gedung E DPRD Kaltim. Agus Suwandy menyayangkan penyelesaian konflik yang terlalu mengandalkan jalur hukum hingga berujung pada proses pidana terhadap warga bernama Mustafa.

Menurutnya, meskipun perusahaan mungkin memegang legalitas, pendekatan kemanusiaan harus dikedepankan. Ia menekankan perlunya ruang welas asih atau “kerohiman” agar petani tidak langsung diposisikan sebagai musuh.

“Meski legalitas mungkin ada di tangan perusahaan, kita ingin penyelesaian yang adil dan beradab. Petani jangan langsung dianggap musuh,” ujar Agus pada Senin (26/5/25).

Agus menegaskan posisi DPRD dalam konflik ini bukanlah sebagai hakim, melainkan sebagai jembatan yang memfasilitasi dialog. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menjadi preseden buruk untuk penanganan konflik agraria lainnya di Kaltim.

“DPRD bukan penentu, tapi jembatan. Kita ingin ini tidak jadi preseden buruk di masa depan,” katanya.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id