Faktaborneo.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal proses mediasi sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam di Kutai Kartanegara dengan PT Multi Harapan Utama (MHU). Legislatif berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil agar tidak menjadi preseden buruk bagi penanganan konflik agraria lainnya di masa depan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kedua belah pihak. Ia memposisikan DPRD bukan sebagai hakim yang akan memutuskan, melainkan sebagai jembatan fasilitator untuk mencapai solusi terbaik.
“DPRD bukan penentu, tapi jembatan. Kita ingin ini tidak jadi preseden buruk di masa depan. Semoga semua pihak bisa menahan diri dan mencari solusi terbaik,” kata Agus pada Senin (26/5/25).
Menurutnya, sebuah preseden yang baik dapat tercipta jika penyelesaian konflik tidak hanya mengandalkan kekuatan legalitas formal semata. Ia mendorong agar ada pendekatan yang lebih humanis dan beradab dalam menangani persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Kita ingin penyelesaian yang adil dan beradab. Petani jangan langsung dianggap musuh. Ada ruang kerohiman yang seharusnya dibuka,” ujarnya.
(ADV)











