Faktaborneo.com, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur telah resmi mengesahkan Tata Tertib (Tatib) baru yang akan menjadi landasan kinerja lembaga untuk periode 2024–2029. Aturan internal ini dimaknai lebih dari sekadar dokumen prosedural, melainkan sebagai fondasi untuk mewujudkan kerja parlemen yang efektif dan transparan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa Tatib ini disusun untuk menjawab berbagai kebutuhan praktis kelembagaan. Menurutnya, tujuan utamanya adalah memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dewan.
“Tatib bukan cuma prosedural. Ia adalah fondasi untuk kerja parlemen yang transparan dan efektif,” ujar Agusriansyah usai pengesahan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (28/5/25).
Ia memaparkan, penyusunan naskah Tatib ini telah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan berlandaskan pada regulasi nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan aturan main yang kokoh demi memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap proses kerja di DPRD.
“Langkah ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta kemudahan dalam implementasi di tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya,” jelasnya.
(ADV)











