Faktaborneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) harus menjadi acuan bersama dalam menyelesaikan polemik relokasi SMA Negeri 10 Samarinda secara permanen. Penegasan ini disampaikannya saat meninjau langsung lokasi di Jalan HAMM Riffadin yang akan menjadi tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) baru.
Kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi IV bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum terkait status lokasi SMAN 10. Baba menekankan, dengan adanya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ada lagi keraguan dalam menjalankan proses relokasi.
Menurutnya, landasan hukum yang kuat ini menjadi modal penting untuk memastikan proses pemindahan berjalan dengan baik tanpa merugikan hak-hak para siswa.
“Pendidikan harus tetap menjadi prioritas. Kami ingin memastikan bahwa relokasi dilakukan dengan mempertimbangkan hak siswa atas pendidikan yang layak dan aman,” ujarnya pada Rabu (28/5/25).
Dengan semua pihak berpegang pada acuan hukum yang sama, Baba optimistis proses relokasi untuk siswa baru kelas X pada tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kenyamanan belajar.
“Kami optimistis proses relokasi SMA Negeri 10 bisa berjalan lancar dan memberi dampak positif terhadap kenyamanan belajar siswa,” tegasnya.
(ADV)











