Baharuddin Demmu Minta Pimpinan DPRD Segera Tindaklanjuti Surat Mediasi Warga Marangkayu

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mendesak pimpinan dewan untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti surat permohonan mediasi dari warga Marangkayu, Kutai Kartanegara. Permohonan ini berkaitan dengan sengketa lahan antara warga dengan PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII).

Menurut Baharuddin, persoalan ini sangat krusial karena menyangkut hak atas tanah yang telah dikelola warga secara turun-temurun. Ia menilai pimpinan DPRD tidak bisa membiarkan surat permohonan dari masyarakat tersebut tanpa ada respons yang cepat dan konkret.

“Ini bukan persoalan biasa. Pimpinan DPRD tidak bisa diam. Surat permohonan mediasi dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti,” ujar Baharuddin.

Ia menegaskan bahwa kunci untuk mulai mengurai benang kusut sengketa ini adalah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, warga saat ini membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji, dan RDP adalah forum yang tepat untuk itu.

“RDP itu kunci. Warga butuh kejelasan, bukan janji. Pemerintah dan perusahaan harus hadir dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Desakan dari internal Komisi I ini menjadi penanda urgensi bagi pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menggunakan kewenangannya dalam memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar yang adil bagi sengketa lahan di Marangkayu.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id