Faktaborneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkap akar masalah sengketa lahan di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, yang berawal dari munculnya klaim Hak Guna Usaha (HGU) sepihak dari PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII). Ia menyebut warga sama sekali tidak pernah diberi tahu apalagi dilibatkan dalam proses HGU tersebut.
Baharuddin, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Marangkayu, menjelaskan bahwa konflik ini mulai memanas pada 2017. Saat itu, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan bendungan yang sudah dirancang sejak 2006 tiba-tiba terganjal oleh klaim HGU dari PTPN.
Padahal, menurutnya, lahan seluas kurang lebih 100 hektare tersebut telah dikelola oleh warga secara turun-temurun. Ia mempertanyakan dasar hukum klaim HGU yang muncul secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Warga tidak pernah tahu ada HGU. Tidak pernah ada pemberitahuan, apalagi sosialisasi. Lahan itu dikelola turun-temurun,” ungkap Baharuddin pada Senin (2/6/25).
Ia juga mengkritik putusan pengadilan tingkat pertama yang menolak gugatan warga. Menurutnya, putusan tersebut terlalu dangkal karena hanya berdasar pada dokumen sepihak dari perusahaan tanpa mempertimbangkan realitas penguasaan lahan oleh warga di lapangan.
“Putusannya hanya berdasar selembar surat dari perusahaan, tanpa melihat realitas bahwa lahan itu sudah lama dikelola warga,” kritiknya.
(ADV)











