Faktaborneo.com, SAMARINDA – DPRD Kaltim mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengaudit objek tanah yang disengketakan di Jalan Damanhuri II, Mugirejo, Samarinda.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dalam RDP bersama pelapor Hairil Usman, Selasa (10/6/25). Agus menyoroti ketidaksesuaian antara dokumen dan objek lahan.
Dari penjelasan pelapor, tanah tersebut awalnya berukuran 20 meter x 30 meter. Namun, saat dokumen SPPT diterbitkan, luasnya membengkak menjadi 75 meter x 73 meter dan dihibahkan ke Keuskupan Samarinda.
Agus meminta BPN tidak gegabah dalam menentukan keabsahan dokumen. Verifikasi menyeluruh dinilai penting agar tak terjadi tumpang tindih.
“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelasnya.
Komisi I menegaskan audit BPN akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. (ADV)











