Komisi I Pastikan Proses Ganti Rugi Jalan Ringroad Jalan Terus

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim memastikan proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Samarinda terus berjalan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas PUPR-PERA, Kanwil BPN, dan warga pemilik lahan, Kamis (12/6/25).

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menyebut tujuh bidang tanah warga yang berada di luar kawasan HPL telah dialokasikan anggarannya dalam APBD Perubahan 2025.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus.

Sementara itu, sembilan bidang lain masih tertahan karena berada di wilayah HPL transmigrasi. Pemerintah diminta tetap mengawal proses administratif dan hukum agar hak warga bisa segera dipenuhi. (ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id