Faktaborneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menegaskan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Penegasan ini disampaikannya usai meninjau langsung kawasan industri nikel di Kutai Timur dan menemukan sejumlah persoalan terkait keamanan para pekerja.
Dalam kunjungannya ke PT Lana Harita, Komisi IV menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Padahal, pembentukan P2K3 merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja di atas 100 orang, sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini harus segera ditindaklanjuti. Keselamatan kerja bukan sesuatu yang bisa ditawar,” ujar Agus Aras pada Kamis (19/6/25).
Sorotan terhadap aspek keselamatan juga diarahkan ke PT Kaltim Ferro Industri yang berada dalam satu kawasan yang sama. Komisi IV mengingatkan kembali bahwa di perusahaan tersebut pernah terjadi insiden ledakan di masa lalu, sehingga aspek keamanan dan keselamatan kerja diminta untuk menjadi perhatian utama manajemen.
Dua temuan ini mendorong Komisi IV untuk mendesak seluruh perusahaan di Kaltim agar tidak mengabaikan standar K3. DPRD Kaltim akan terus mengawal agar setiap pekerja mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan yang layak sesuai peraturan.
(ADV)











