Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan desa baru. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Jumat (07/11/2025).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pembentukan delapan desa baru ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga wujud komitmen pemerintah daerah dalam pemerataan pembangunan. Ia berharap seluruh desa hasil pemekaran itu dapat berstatus definitif pada tahun 2026.
“Kalau sudah disetujui menjadi desa definitif, maka harus siap bekerja sesuai statusnya. Artinya, kebutuhan dasar seperti dana desa dan alokasi dana desa (ADD) juga mesti disiapkan sejak awal,” ujar Yani usai memimpin rapat.
Ia menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan administratif, kelembagaan, hingga anggaran agar desa-desa baru tersebut dapat segera beroperasi. Menurutnya, penetapan Raperda membawa dampak besar bagi perencanaan keuangan dan sistem pemerintahan desa.
“Kita harap Pemkab sudah mulai menganggarkan pada tahun 2026, meskipun proses registrasi desa masih berjalan. Jangan sampai ada desa yang sudah definitif tapi belum siap menjalankan fungsinya,” tambahnya.
Adapun delapan desa baru yang disetujui pembentukannya yakni Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), serta Desa Mangkurawang Darat yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Ahmad Yani, legislator dari PDI Perjuangan, menegaskan bahwa pemekaran desa merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya bersifat simbolis.
“Jangan sampai pemekaran ini hanya simbolis, perlu kesiapan teknis dan dukungan pendanaan agar delapan desa baru ini benar-benar bisa tumbuh dan mandiri,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya pembentukan delapan desa baru ini, DPRD Kukar berharap Pemkab dapat bergerak cepat mempersiapkan seluruh kebutuhan pendukung agar manfaat kebijakan pemekaran wilayah dapat dirasakan masyarakat secara langsung. (ADV)











