14 Tahun Bersengketa, Mediasi Lahan PT MHU Kukar Bongkar Fakta: Lahan di Luar IUP

Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Setelah 14 tahun tarik ulur tanpa kepastian, sengketa lahan antara keluarga Hartono dan PT Multi Harapan Utama (PT MHU) akhirnya menemukan titik terang. Mediasi di Polsek Loa Kulu, Senin (11/5), membongkar fakta kunci: lahan 7,8 hektare yang diperebutkan ternyata berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan PT MHU. 

Konflik yang bergulir sejak 2011 itu mempertemukan kedua kubu dalam forum mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu. Suasana tegang mewarnai diskusi saat data peta dan dokumen IUP dibuka di meja perundingan oleh keluarga Hartono. Hasilnya, titik koordinat lahan 78.112 meter persegi itu dipastikan tidak masuk konsesi tambang PT MHU. 

Meski fakta baru terungkap, mediasi tetap deadlock. Tidak ada kesepakatan soal siapa pemilik sah lahan tersebut. Pihak perusahaan Engan berbicara lebih dalam terkait kasus ini.

Kuasa hukum keluarga Hartono, Imam Nugroho,  menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. 
“Fakta ini memperkuat posisi klien kami. Sambil menunggu putusan hukum, keluarga Hartono akan kembali menggarap lahan itu. Tanam singkong, pisang, untuk bertahan hidup. Ini tanah mereka,” tegas Imam usai mediasi. 

Kepala Desa Loa Kulu, Muhammad Rizali, menyebut pihaknya pernah berinisiatif menengahi dengan mengajukan pengukuran ulang. Namun langkah itu kandas. 
“Kami sudah kirim surat permohonan ukur. Tapi PT MHU menolak lewat surat resmi dengan Enam poin keberatan. Akhirnya pengukuran batal,” kata Rizali. 

Di sisi lain, Perwakilan manajemen PT MHU memilih menolak untuk berbicara saat dikonfirmasi Jurnalis Fakta Borneo di lokasi usai proses mediasi.  Sengketa berkepanjangan ini belum menemui ujung. Dengan fakta baru bahwa lahan berada di luar IUP.

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id