Faktaborneo.com – SAMARINDA – Sepanjang Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 50 kasus kekerasan terjadi di Kota Samarinda. Menanggapi hal ini, DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa meskipun tingginya angka kasus dapat menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor, perlindungan terhadap korban masih perlu diperkuat. “Sistem sudah berjalan, regulasi ada, tetapi jika masyarakat tidak diedukasi, tetap tidak akan efektif,” kata Sri pada Senin (26/5/2025).
Sri juga menyoroti kondisi rumah aman yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia menilai bahwa fasilitas tersebut belum memenuhi standar ideal karena lokasinya yang kurang strategis, serta minimnya pengamanan dan akses layanan pendukung.
“Rumah aman seharusnya berada di kawasan strategis, dilengkapi dengan satpam, dan memiliki komisaris seperti di rumah sakit. Akses layanan juga harus tersedia agar korban bisa mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan rumah aman seharusnya bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi tempat perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Menurut Sri, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap aspek edukasi publik dan pemulihan korban, bukan hanya fokus pada pencatatan kasus. Ia berpendapat bahwa penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan akan lebih efektif dalam menekan angka kekerasan di Samarinda.
“Perlindungan itu tidak hanya pada saat kasus terjadi, tetapi juga bagaimana mendampingi korban sampai pulih dan bisa kembali menjalani hidup dengan aman,” tegasnya. (ADV)











