SPMB 2025 Samarinda Tetap Online, Pemkot Tegaskan Transparansi dan Integritas dalam Sosialisasi

SAMARINDA – Faktaborneo.com – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025 tetap menggunakan sistem daring (online) melalui situs resmi https://spmbsamarinda.id.

Kepastian ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi SPMB 2025 yang berlangsung di Ballroom Arutala, Kantor Bapperida Samarinda, pada Kamis (5/6/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh para operator sekolah dasar dan menengah pertama se-Kota Samarinda, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Plt. Kepala Inspektorat Kota Samarinda Eko Suprayetno, Kabag Hukum Asran Yunisran, dan perwakilan TWAP Suwar.

“Penggunaan sistem online dimaksudkan untuk menjamin proses penerimaan siswa berjalan terbuka dan akuntabel. Operator sekolah perlu memahami alur dan aturan agar tidak ada potensi penyimpangan,” ujar Eko Suprayetno saat menyampaikan materi.

Untuk jenjang SD, pendaftaran dibuka melalui tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara untuk jenjang SMP, tersedia empat jalur pendaftaran: domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi—yang mencakup prestasi lomba maupun nilai akademik berdasarkan SKL (Surat Keterangan Lulus).

Meskipun sistem online diterapkan secara umum, ada pengecualian bagi beberapa sekolah yang terkendala akses internet seperti SMP Negeri 33, 42, dan 43. Di sekolah-sekolah tersebut, pendaftaran tetap dilakukan online namun disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dalam sosialisasi, pemerintah menekankan pentingnya kejujuran dalam pengisian data. Orang tua/wali murid wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk diproses hukum apabila terbukti melakukan pemalsuan.

“Keandalan sistem ini tidak hanya tergantung pada teknologi, tapi juga pada integritas dari semua pihak yang terlibat. Kita ingin menciptakan sistem yang bebas intervensi dan membangun kepercayaan masyarakat,” lanjut Eko.

Inspektorat Kota Samarinda juga menyediakan kanal pengaduan resmi untuk masyarakat dan operator, baik melalui WhatsApp di nomor 0822-5265-6265 maupun posko langsung di lantai 1 Gedung Inspektorat, Jl. Dahlia, Samarinda Kota.
Setiap laporan akan ditangani secara profesional, dan pelapor wajib mencantumkan identitas yang jelas.

“Kami tidak ingin operator merasa tertekan atau menjadi korban intimidasi. Mereka adalah bagian penting dari sistem ini dan harus dilindungi,” tegas Eko.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami alur dan jalur pendaftaran yang tersedia, guna menghindari kesalahan dan memastikan proses berjalan lancar serta tertib. (ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id