Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) sekaligus menyetujui bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Pengesahan ini menjadi tonggak penting yang akan menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa RPJMD memiliki posisi strategis sebagai dokumen perencanaan utama pemerintah daerah. Ia menyebut RPJMD sebagai “kitab suci” yang wajib menjadi dasar seluruh agenda pemerintahan.
“Tidak boleh ada perencanaan atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan dokumen itu,” tegas Yani.
Ia menambahkan bahwa seluruh visi, misi, dan program kerja Pemerintah Kabupaten Kukar—mulai dari penyusunan RKPD hingga menjadi APBD—harus mengacu pada RPJMD yang telah disepakati. Bahkan, dokumen perencanaan jangka menengah tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan APBD Tahun 2026.
Pengesahan RPJMD ini juga sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait tertundanya penyampaian nota keuangan APBD. Menurut Yani, keterlambatan tersebut terjadi karena DPRD belum memberikan persetujuan terhadap RPJMD, sehingga penganggaran tidak dapat dilakukan tanpa dasar perencanaan yang sah.
“Setelah disetujuinya RPJMD 2025–2029, dokumen itu otomatis menjadi tolok ukur penyusunan APBD 2026,” jelasnya.
Selain menunggu pengesahan RPJMD, pembahasan nota raperda juga tertunda karena dokumen pendukung dari pihak eksekutif belum lengkap. DPRD masih menunggu data terbaru terkait perubahan anggaran menyusul adanya revisi pada KUAPPI sebelumnya.
“Kami di DPRD tidak berniat memperlambat proses. Kami hanya menunggu dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani menyampaikan rasa syukurnya karena seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk surat balasan mengenai perubahan anggaran, kini telah diterima. Dengan rampungnya RPJMD dan lengkapnya dokumen pendukung, DPRD berharap proses penyampaian nota Raperda APBD 2026 dapat segera dilanjutkan.
“Raperda RPJMD 2025–2029 ini menjadi pijakan utama, menjadi kitab sucinya Kutai Kartanegara untuk menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan,” tutupnya. (ADV)











