Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Wandi, mendorong agar persoalan sengketa lahan dan tanaman tumbuh yang melibatkan masyarakat dengan PT Mill/Singulurus di Kecamatan Samboja segera mendapat kejelasan. Ia menilai konflik yang sudah berlangsung sejak 2023 itu terlalu lama tanpa solusi yang jelas, meski telah beberapa kali dibahas di DPRD.
Wandi mengungkapkan bahwa persoalan lahan di Kelurahan Handil Baru ini bukanlah kasus baru. Meskipun sudah beberapa kali masuk dalam agenda pembahasan Komisi I, serta sebelumnya juga disorot oleh Komisi III dan IV, tetapi penyelesaiannya tetap belum tercapai.
“Permasalahan lahan ini sebenarnya sudah lama, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Padahal sudah beberapa kali dibahas di DPRD,” ujar Wandi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada perbedaan dasar hukum kepemilikan. Perusahaan disebut telah mengantongi legalitas resmi atas lahan tersebut, sementara di sisi lain kelompok tani yang menggarap lahan mengklaim memiliki hak melalui surat yang dikeluarkan oleh pihak kesultanan.
“Kalau menurut saya pribadi, perusahaan tidak salah karena mereka sudah memiliki dasar legalitas. Namun petani atau kelompok tani ini berpegang pada surat dari kesultanan,” jelasnya.
Lahan yang dipersengketakan diperkirakan seluas 8 hingga 10 hektare, meskipun tidak seluruhnya berada dalam penguasaan perusahaan. Melihat kondisi tersebut, Wandi menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi I memberikan waktu satu minggu bagi perusahaan dan kelompok tani untuk berkoordinasi dan mencari solusi secara musyawarah.
“Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan secara baik-baik antara perusahaan dan kelompok tani. Jika dalam waktu itu tidak ada hasil, kami akan menjadwalkan RDP lanjutan,” tegasnya.
Dari pembahasan bersama, diketahui bahwa kelompok tani hanya meminta kompensasi atas tanaman tumbuh yang mereka tanam di lahan tersebut. Namun pihak perusahaan menolak memberikan kompensasi dengan alasan telah menyelesaikan proses pembebasan lahan dengan pihak yang memiliki legalitas sah.
“Kelompok tani ini sebenarnya hanya menuntut ganti tanam tumbuh. Tapi perusahaan tidak berani karena merasa sudah melakukan pembebasan dari pemilik legalitas. Jadi memang agak rumit,” tutup Wandi. (ADV)











