Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dipotong hingga 50 persen, Kabupaten Kukar tetap memperoleh kompensasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai yang cukup besar.
Yani menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan DBH serta mekanisme kompensasinya telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi landasan dalam sistem transfer ke daerah.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Kukar telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan kejelasan terkait pemotongan tersebut.
“Memang ada potongan, jadi kita hanya menerima 50 persen DBH,” ujar Yani, Rabu (15/10/2025).
Sebagai kompensasi, Kukar mendapatkan alokasi DAU lebih dari Rp2 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan bentuk penghargaan bagi Kukar sebagai daerah penghasil dan sekaligus kompensasi atas pemotongan DBH yang dilakukan pemerintah pusat.
Yani berharap Pemkab Kukar mampu mengoptimalkan penggunaan dana tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Alhamdulillah meskipun ada pemotongan, hak kita tetap diberikan. Kita ingin dana ini disalurkan sesuai aturan,” katanya.
DPRD Kukar, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan dana dari pemerintah pusat dapat segera ditransfer ke daerah. Nilai yang akan diterima Kukar mencapai angka triliunan rupiah dan sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai program pembangunan.
“Kami berharap dana itu bisa segera ditransfer, agar pembangunan di Kukar dapat berjalan cepat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (Adv)











