Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan agenda legislatif dengan memperkenalkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-19, Jumat malam (31/10/2025).
Empat Raperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu Pencegahan Konflik Sosial, Revisi Cagar Budaya, Kota Ramah Hak Asasi Manusia, dan Perlindungan serta Pemberdayaan UMKM. Sementara dua Raperda lainnya diajukan Pemkab Kukar, fokus pada Sistem Kesehatan Daerah dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pengenalan Raperda ini menjadi langkah awal pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja) maupun Panitia Khusus (Pansus). Yani menambahkan, meski agenda sidang padat, semua berjalan tertib dan lancar, termasuk pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 yang sempat tertunda menunggu kehadiran Bupati atau Wakil Bupati.
Enam Raperda yang diperkenalkan berasal dari dua sumber, yaitu empat inisiatif DPRD dan dua usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar. Raperda DPRD meliputi:
• Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial
• Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya
• Pengaturan Kota Ramah Hak Asasi Manusia
• Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Menengah
Sementara dua Raperda usulan Pemda fokus pada sektor pembangunan dasar dan kesejahteraan masyarakat, yaitu:
• Sistem Kesehatan Daerah
• Pengembangan dan Perumahan Kawasan Permukiman (RPKP)
“Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mempercepat regulasi strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat dan menjadi landasan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Yani.











