Faktaborneo.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan fungsi dan kewenangan pengawasannya terhadap seluruh aktivitas pertambangan di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke kantor PT Berau Coal di Kabupaten Berau untuk membahas program tanggung jawab sosial perusahaan.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang memimpin rombongan menyatakan bahwa legislatif memiliki tugas dan hak untuk memastikan operasional perusahaan tambang berjalan sesuai aturan. Menurutnya, meskipun kewenangan utama perizinan berada di pemerintah pusat, provinsi tetap memiliki wewenang pengawasan berdasarkan undang-undang.
“Karena kami di DPRD mempunyai hak dan kewenangan untuk mengawasi, jadinya kami wajib mengawasi salah satunya aktifitas pertambangan di Berau,” ujar Ananda pada Kamis (15/5/25).
Ananda menambahkan, pengawasan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung sejauh mana aktivitas perusahaan telah mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, kunjungan ini juga untuk mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari operasional perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua Komisi III Abdulloh menyebut kunjungan ini menitikberatkan pada substansi program pemberdayaan masyarakat. Setelah mendengar paparan pihak perusahaan, ia mengapresiasi program yang telah dijalankan.
“Kalau dilihat dari yang dipaparkan itu sudah luar biasa, ada juga beberapa dokumen yang di upgrade terus,” sebut Abdulloh. (ADV)











