Faktaborneo.com, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti serius kerusakan hutan bakau akibat konversi lahan untuk pembangunan PT Energi Unggul Persada (EUP) di Bontang Lestari. Ia mendesak perusahaan untuk segera menunjukkan langkah pertanggungjawaban dengan melakukan penanaman kembali.
Desakan ini disampaikan Andi Satya dalam audiensi bersama manajemen PT EUP. Ia mengaku melihat langsung kerusakan hutan bakau di sisi kanan dan kiri jalan saat memasuki areal perusahaan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa tinggal diam dan harus memiliki rencana mitigasi yang jelas.
“Ini bagaimana langkah mitigasi dari PT EUP terkait kerusakan hutan bakau ini. Apakah dari perusahaan ada melakukan penanaman kembali,” tegas Andi Satya.
Menanggapi desakan tersebut, pihak perusahaan mengungkapkan adanya kesulitan dalam mencari lokasi lahan untuk program penanaman kembali. Humas PT EUP, Jayadi, menyebut jika ingin menanam di luar area seperti di Taman Nasional Kutai (TNK), terkendala izin dari Pemerintah Kota Bontang.
Meski demikian, Andi Satya tetap menekankan bahwa alasan tersebut tidak bisa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memulihkan ekosistem yang terdampak oleh aktivitas pembangunan mereka. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Komisi IV dalam mengawasi komitmen lingkungan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim. (ADV)











