H Baba: Jangan Sampai Pekerja Terima Gaji Tapi Iuran BPJS Mandek

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, menyoroti maraknya kasus di mana hak jaminan sosial para pekerja terabaikan. Ia mendorong adanya sebuah sistem baru untuk memastikan tidak ada lagi kasus pekerja yang sudah menerima gaji, namun iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatannya mandek atau tidak disetorkan perusahaan.

Menurut Baba, persoalan ini kerap terjadi akibat sistem pembayaran gaji yang masih manual sehingga sulit diawasi. Ia menilai sistem yang tidak tertib ini menjadi celah yang merugikan hak-hak dasar para pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial.

“Selama ini kita masih terlalu bergantung pada sistem manual. Banyak perusahaan yang belum tertib, dan akibatnya, hak-hak pekerja sering terabaikan,” terang Baba.

Untuk memperjuangkan keadilan bagi para buruh, ia mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan pembayaran gaji melalui sistem perbankan. Dengan begitu, pembayaran iuran jaminan sosial bisa lebih terkontrol dan transparan.

“Kita tidak ingin lagi ada kasus pekerja yang sudah digaji tapi tidak terdaftar di BPJS, atau iurannya mandek. Ini soal perlindungan jangka panjang dan rasa keadilan bagi buruh,” tegasnya.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id