Ayub Usulkan Pembentukan TRC Lintas Sektor dengan Kewenangan Langsung di Lapangan

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengusulkan sebuah gebrakan untuk memotong jalur birokrasi yang dinilai lamban. Ia menggagas pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) lintas sektor yang memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi keputusan di lapangan.

Usulan ini disampaikan politisi yang akrab disapa Ayub itu sebagai solusi atas mandeknya penanganan berbagai persoalan di masyarakat. Menurutnya, TRC ini harus diisi oleh unsur lengkap, mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti kejaksaan, kepolisian, TNI, dan pengadilan, hingga DPRD dan OPD terkait.

Dengan komposisi tersebut, Ayub yakin tim ini bisa bergerak cepat tanpa harus menunggu proses rapat yang panjang dan berbelit-belit.

“Tim ini harus punya kewenangan langsung untuk turun tangan di lapangan. Tidak perlu tunggu rapat panjang-panjang. Semuanya sudah ada dalam satu tim, tinggal bergerak,” jelas Ayub pada Senin (26/5/25).

Ia mencontohkan, selama ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) seringkali hanya menghasilkan rekomendasi tanpa implementasi. Padahal jika sudah jelas ada pelanggaran, seharusnya bisa langsung ditindak.

“Kalau sudah tahu masalahnya, pasang spanduk, tutup sementara. Tapi kenyataannya, tidak dilakukan. Kita ini seperti tidak punya kewenangan bertindak cepat,” tegasnya.

Ayub menegaskan, pembentukan TRC bukan untuk menyaingi lembaga yang sudah ada, melainkan untuk mempercepat aksi nyata demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id