Faktaborneo.com, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, meminta pemerintah dan masyarakat untuk membedakan sikap secara tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menekankan pentingnya menghormati ormas yang legal, namun tidak memberikan ruang bagi ormas yang telah dinyatakan terlarang.
Menurut Agus, parameter utama dalam menyikapi keberadaan ormas adalah legalitas hukum. Selama sebuah ormas terdaftar secara sah dan menjalankan kegiatannya sesuai aturan, maka eksistensinya harus dihormati sebagai bagian dari partisipasi sipil dalam demokrasi.
Sebaliknya, jika sebuah ormas sudah secara resmi dilarang oleh pemerintah, maka tidak ada toleransi bagi segala bentuk aktivitasnya. Ia mendorong agar aturan ini ditegakkan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum.
“Kalau ormas itu legal dan tidak melanggar hukum, maka eksistensinya sah dan harus dihormati. Tapi jika sudah dilarang secara resmi, maka segala bentuk aktivitasnya juga harus dihentikan,” tegasnya di Gedung DPRD Kaltim.
Sikap ini disampaikannya untuk merespons maraknya stigma negatif terhadap ormas akibat ulah oknum. Ia mengingatkan agar tidak melakukan generalisasi, karena tidak ada ormas legal yang anggaran dasarnya membenarkan premanisme.
“Tidak ada ormas yang melakukan premanisme. Yang ada hanya oknum. Jangan salahkan organisasinya,” ujar Agus.
(ADV)











