Faktaborneo.com, SAMARINDA – Sebagai wujud gerak cepat, Komisi IV DPRD Kaltim meninjau langsung lokasi relokasi SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HAMM Riffadin, Samarinda Seberang. Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 19 Mei 2025 untuk menyelesaikan polemik sekolah tersebut.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, H. Baba, bergerak cepat untuk memastikan keputusan yang diambil dalam RDP dapat diimplementasikan dengan baik. Peninjauan ini fokus pada kesiapan lokasi yang akan menjadi tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa baru kelas X mulai tahun ajaran 2025/2026.
Baba menegaskan, kunjungan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak-hak siswa.
“Pendidikan harus tetap menjadi prioritas. Kami ingin memastikan bahwa relokasi dilakukan dengan mempertimbangkan hak siswa atas pendidikan yang layak dan aman,” ujarnya saat peninjauan pada Rabu (28/5/25).
Setelah melihat langsung kondisi lapangan dan berdiskusi dengan jajaran Pemprov Kaltim yang turut hadir, Baba menyatakan optimismenya. Ia yakin proses relokasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan solusi terbaik.
“Kami optimistis proses relokasi SMA Negeri 10 bisa berjalan lancar dan memberi dampak positif terhadap kenyamanan belajar siswa,” tegasnya.
(ADV)











