Faktaborneo.com, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menjamin akan menjalankan proses pemeriksaan secara profesional terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota dewan berinisial DP dan AS. Ketua BK, Subandi, menegaskan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan atau menjatuhkan sanksi.
Pernyataan ini disampaikannya setelah BK menggelar pertemuan perdana dengan pihak pelapor, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim. Subandi menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan harus berlandaskan pada fakta yang kuat dan keterangan dari semua pihak yang terlibat.
“Proses ini harus berbasis fakta. Kami tidak boleh tergesa. Semua pihak harus didengar terlebih dahulu,” tegas Subandi.
Meskipun pelapor menuntut sanksi berat berupa pergantian antar waktu (PAW), BK memilih untuk tidak berspekulasi. Subandi menyebut, berdasarkan keterangan awal, ada kemungkinan insiden yang terjadi dalam sebuah rapat DPRD tersebut berawal dari kesalahpahaman.
“Kalau dilihat dari keterangan awal, bisa jadi ini berawal dari miskomunikasi. Tapi kami tetap akan selidiki secara menyeluruh,” katanya.
(ADV)











