Faktaborneo.com, SAMARINDA – Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota DPRD Kaltim berinisial DP dan AS memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menjadwalkan akan segera memanggil kedua pihak terlapor beserta saksi-saksi terkait untuk proses klarifikasi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menggelar pertemuan perdana untuk mendengarkan keterangan langsung dari pihak pelapor, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim. Keterangan dari pelapor kini menjadi bahan awal untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami sudah dengarkan langsung keterangan dari pelapor. Berikutnya, kami akan panggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang relevan,” ujar Subandi.
Pemanggilan terhadap DP, AS, dan para saksi merupakan bagian dari upaya BK untuk mengumpulkan informasi dan fakta secara berimbang. Subandi kembali menegaskan bahwa sebelum mengambil kesimpulan apa pun, semua pihak yang terlibat harus didengar keterangannya terlebih dahulu.
“Proses ini harus berbasis fakta. Kami tidak boleh tergesa. Semua pihak harus didengar terlebih dahulu,” tegasnya.
Dengan akan dipanggilnya pihak terlapor, BK DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang bermula dari insiden dalam sebuah rapat DPRD ini secara transparan dan sesuai prosedur.
(ADV)











