Faktaborneo.com, SAMARINDA – Dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali mengemuka di DPRD Kalimantan Timur. Namun, hingga kini pembahasannya belum dapat dimulai. Dokumen pendukung Raperda tersebut belum lengkap.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pengusul. Tanpa itu, evaluasi Raperda tidak bisa dimulai.
Naskah akademik, misalnya, menjadi pondasi penting dalam proses ini. Dari naskah tersebut, Bapemperda dapat mengkaji seberapa urgen Raperda dibentuk dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” tegas Baharuddin Demmu.
Ia meluruskan, pengusul perda inisiatif bisa berasal dari berbagai pihak. Tidak hanya fraksi atau komisi tertentu, tetapi juga gabungan lintas anggota dewan atau bahkan masyarakat sipil dan akademisi.
Bapemperda bertugas sebagai pengawal legalitas. Mereka memastikan semua syarat administrasi dan substansi terpenuhi. Setelah itu, Raperda baru diserahkan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.
Sinergi antara pengusul dan Bapemperda menjadi kunci percepatan. Tanpa kolaborasi yang baik, Raperda hanya akan menjadi tumpukan ide yang tak kunjung dibahas.
Baharuddin Demmu berharap semua pihak dapat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika itu dilakukan, Bapemperda siap melaju cepat.
“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional itu. (ADV)











