Standar Bapemperda Jadi Penentu, Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai Belum Dibahas

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Kalimantan Timur, yaitu tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Pengelolaan Alur Sungai, hingga kini belum masuk tahap pembahasan. Hal ini karena standar Bapemperda belum terpenuhi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen. Tanpa itu, Bapemperda tidak bisa bergerak maju.

“Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai,” ujar Baharuddin Demmu.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pengusulnya. Yang terpenting adalah data dan dokumen pendukung Raperda tersebut harus lengkap.

Kelengkapan yang dimaksud bukan sekadar formalitas. Naskah akademik, misalnya, adalah pondasi utama. Dari situ, urgensi pembentukan Raperda dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dikaji secara mendalam.

Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa tugas Bapemperda adalah memastikan semua syarat administrasi dan substansi terpenuhi. Bukan untuk menolak atau menyetujui substansi Raperda.

Setelah semua syarat lengkap, Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD. Tujuannya agar pembahasan Raperda dapat dijadwalkan dalam rapat paripurna.

“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya,” terang Baharuddin Demmu.

Sinergi antara pihak pengusul dan Bapemperda menjadi kunci percepatan pembahasan Raperda. Tanpa kolaborasi, usulan Raperda berpotensi terganjal. (ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id