BK DPRD Perbarui Mekanisme Penanganan Aduan dengan Jalur Mediasi dan Asas Keadilan

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim merombak mekanisme penanganan pengaduan dari masyarakat dengan menambahkan jalur mediasi dan mempertegas asas keadilan. Hal ini tertuang dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK yang baru saja disahkan.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa sejumlah pembaruan penting dimasukkan untuk membuat proses lebih terukur dan transparan. Perubahan ini mencakup penetapan batas waktu pemeriksaan yang jelas dan perbaikan alur penyelidikan internal.

Namun, yang paling utama adalah penambahan opsi jalur mediasi sebelum sebuah perkara masuk ke persidangan etik. Di sisi lain, proses ini juga dipastikan tetap menjunjung tinggi hak-hak pihak teradu.

“Kami mempertegas batas waktu pemeriksaan, memperbaiki mekanisme, dan menambahkan jalur mediasi. Tapi tetap, asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri harus dijunjung tinggi,” ujar Subandi pada Senin (23/6/25).

Menurut Subandi, perbaikan prosedur ini merupakan bagian dari komitmen dewan untuk memiliki alat kendali yang efektif namun tetap humanis.

“Kode etik ini bukan hanya dokumen. Ini adalah pedoman moral dan alat kendali bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id