Samarinda – Faktaborneo.com – Keberadaan Pertamini di Kota Samarinda kini semakin menjamur di Kota Samarinda. Padahal penyalurannya dianggap ilegal lantaran tidak memperhatikan standar pelayanan yang memastikan keamanan konsumen telah menimbulkan kekhawatiran.
Rabu, (25/10/23)Namun hingga saat ini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pemerintah, kepolisian, atau Pertamina selaku penyalur resmi BBM.
Salah satu masalah yang muncul adalah ketiadaan peraturan daerah yang mengatur tindakan penertiban terhadap Pertamini ilegal yang semakin meluas.
Namun saat ini Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengakui telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengatasi dan mencegah bahaya kebakaran. Ia merencanakan pansus akan bekerja selama enam bulan ke depan, hingga Februari mendatang.
“Ke depannya kami akan mengkaji perdagangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ungkap Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Menurutnya dalam menyikapi permasalahan ini memerlukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang dapat mengatur dengan lebih ketat keberadaan Pertamini ilegal, terutama karena insiden kebakaran yang sering terjadi akibat pendistribusiannya ilegal BBM.
“Saya bingung kenapa tidak pernah ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas melanggar aturan pusat. Itu ilegal dan harus ditertibkan,” tandasnya.
Dalam langkah yang lebih lanjut, ia berencana untuk melakukan pertemuan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan untuk mendiskusikan penyusunan peraturan daerah (perda) yang dapat mengatasi masalah ini.
“Ke depannya kami juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” tutupnya.(ADV DPRD Samarinda)