Samarinda – Faktaborneo.com – Komisi I DPRD Samarinda belum lama ini melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah guest house yang ada di Kota Samarinda. Dalam kunjungan kali ini, terungkap bahwa sebagian besar pemilik usaha menyajikan fasilitas layaknya hotel berbintang.
Ketua Komisi I Joha Fajal yang juga terlibat dalam panitia khusus penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang izin rumah kost, guest house dan hotel melati, memberikan perhatian khusus terhadap hal ini.
Dia berusaha memberikan panduan kepada pemilik rumah tamu agar dapat menyesuaikan jenis fasilitas yang mereka tawarkan sesuai dengan klasifikasinya.Raperda tersebut disusun oleh DPRD Samarinda melalui komisi I setelah berdiskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda. Kondisi ini muncul karena semakin banyaknya rumah tamu yang berkembang tanpa mempertimbangkan perizinannya.
“Proses perizinan rumah tamu lebih mudah dibandingkan dengan hotel,” ungkap Joha.
Dia berharap bahwa dengan adanya raperda ini, rumah tamu dan homestay dapat mematuhi aturan yang berlaku. Seiring dengan itu, banyak hotel mengalami penurunan tingkat hunian karena persaingan dengan rumah tamu yang menyediakan fasilitas sekelas hotel berbintang.
“Pengusaha merasa bahwa setelah membayar pajak, izin sudah sesuai. Padahal seharusnya izinnya disesuaikan terlebih dahulu sebelum menentukan pajaknya,” tegasnya.
Dia juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, akan diadakan rapat lanjutan dengan berbagai instansi terkait di Pemkot Samarinda untuk menyelaraskan peraturan yang mengklasifikasikan jenis rumah kost, guest house, dan hotel melati.
“Ke depannya, perizinan dan pajak harus diselaraskan, semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Apalagi, ke depannya kita akan menjadi kota penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara), sehingga semua harus dipersiapkan,” demikian Joha. (ADV/DPRD Samarinda)