Faktaborneo.com – SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, sebut kategori rumah tangga miskin harus memenuhi lebih dari 10 persyaratan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, atau yang akrab di sapa ‘Ibu Puji’ turut memaparkan tentang penanganan kemiskinan berdasarkan pada peraturan daerah.
Hal ini disampaikan, sebagai upaya edukasi yang diberikan Puji kepada masyarakat Samarinda.
“Sekarang Pemkot telah mengeluarkan Perwali nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan,” ucap Puji.
Berdasarkan pada Peraturan Walikota (Pereali) Nomor 66 Tahun 2023, pada BAB IV, pasal 4, ayat 1 mengatakan, “Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang memenuhi paling sedikit 18 (delapan belas) kriteria dari seluruh Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”. Dalam hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda
Politikus Demokrat tersebut melanjutkan, jika pemenuhan kategori rumah tangga miskin minimal.harus memenuhi 11 kriteria dari 18 kriteria.
“Jika itu terpenuhi, atau minimal 11 kriteria, itu sudah bisa dimasukkan dalam kategori rumah tangga miskin,” ujarnya.
Ia pun berharap dan meminta dukungan seluruh pihak terkait, untuk menyongsong secara bersama-sama upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Samarinda.
Selain sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimamtan Timur (Prov. Kaltim), Kota Samarinda juga menjadi pusat pendidikan, ekonomi dan aspek lainnya di Kaltim. Untuk itu, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara totalitas oleh seluruh pemerintahan Kota Samarinda, termasuk Badan Legislatif sebagai lembaga pemegang kebijakan.
“Doakan saja semua program pemerintah yang telah dianggarkan di tahun 2024 ini bisa terpenuhi,” harpanya.
Sebagai informasi, lampiran dari Perwali nomor 66 tahun 2023, BAB IV, pasal 4, ayat 1 tentang 18 kriteria Kategori Rumah Tangga Miskin, terbagi menjadi dua aspek, yakni aspek hunian dan aspek sosial ekonomi, sebagai berikut.
Aspek Hunian.
1. Status penguasaan bangunan tempat tinggal yang
ditempati:
A. Milik sendiri
B. Kontrak atau sewa
C. Bebas sewa; atau
D. Rumah milik orang tua atau sanak saudara atau keluarga.
2. Status lahan tempat yang ditempati:
A. Milik sendiri.
B. Milik orang lain, atau
C. Tanah negara
3. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 (delapan) m2 per orang.
4. Jenis lantai terluas:
A. Semen
B. Bambu
C. Kayu/papan kualitas rendah; atau
D. Tanah
5. Jenis dinding terluas:
A. Plesteran anyaman bambu/kawat.
B. Kayu kualitas rendah
C. Tembok tanpa diplester / tembok kualitas
rendah,
D. Anyaman bambu,
E. Batang kayu,
F. Bambu,
G. Terpal,
H. Kardus, atau
I. Seng.
6. Jenis atap terluas:
A. Seng kualitas rendah,
B. Bambu, atau
C. Jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia
7. Tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar atau menggunakan fasilitas tempat buang air besar bersama atau umum.
8. Tempat pembuangan akhir tinja:
A. Lubang tanah
B. Kolam/sawah/sungai/danau/laut, atau,
C. Pantai/tanah lapang/kebun
9. Sumber penerangan utama berasal dari:
A. Listrik PLN dengan daya maksimal 900 Watt,
B. Listrik non PLN,
C. Listrik menumpang dengan rumah lain, atau
D. Bukan listrik
10. Bahan bakar/energi utama untuk memasak
berasal dari:
A. Gas 3 kg,
B. Kayu bakar, atau
C. Jaringan gas
Aspek Sosial Ekonomi
1. Ada anggota rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Khawatir tidak ada peningkatan ekonomi rumah tangga setahun kedepan.
3. Rata-rata pendapatan per bulan yang dihasilkan di bawah garis kemiskinan per anggota rumah tangga.
4. Kepala rumah tangga yang tidak bekerja atau memiliki pekerjaan tidak tetap.
5. Rumah tangga tidak memiliki aset bergerak.
6. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau rumah di tempat lain.
7. Rumah tangga tidak memiliki usaha sendiri/bersama.
8. Pengeluaran rumah tangga dalam 1 (satu) bulan Rp. 0,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- (ADV DPRD Samarinda)