Samarinda, Klausa.co – Beruntungnya nasib TR (23). Pemuda ini tak sampai jadi “samsak hidup”. Seperti pencuri lainnya yang tertangkap oleh warga. Ia masih “diampuni”, meski sudah kepergok hendak membobol salah satu rumah di Jalan Wiraswasta Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (8/8/2021) pukul 01.50 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi mengatakan, kala itu pemuda 23 tahun tersebut tertangkap basah hendak membobol rumah warga dengan cara mencongkel jendela.
“Saat dia mau masuk, langsung dipergoki warga dan diamankan, jadi belum sempat ambil apa-apa, masih percobaan,” ungkap Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021) siang.
“Cara dia mau masuk itu dengan mencongkel jendela, jadi belum sempat masuk itu dia langsung ditangkap,” sambungnya.
Warga yang menangkap TR, untungnya tak langsung main hakim sendiri. Seperti peristiwa tertangkapnya maling yang banyak terjadi. Pemuda ini hanya langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu, agar dapat diproses lebih lanjut.
“Saat kami periksa tidak ada barang bukti dan TKP (tempat kejadian perkara) lain juga tidak ada saat dikembangkan,” terangnya.
Pemuda ini bahkan “selamat” dari jeratan pidana. Hanya diamankan selama 1×24 jam, kemudian dibebaskan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor.
“Iya, kan baru percobaan dan saat dikembangkan tidak ada barang bukti, makanya hanya kami amankan 1×24 saja,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)