Samarinda, Klausa.co – Satresnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti jenis sabu dan ganja, hasil pengungkapan kasus di sepanjang Juni dan Juli.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Ruang Satreskoba Lantai III Mapolresta Samarinda pada Kamis (5/8/2021) lalu, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian yang diwakili Wakasat AKP Iswanto mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari sembilan kasus dan sembilan tersangka.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat satu kilogram, ganja satu kilogram, dan tembakau sintetis 53,4 gram.
“Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara ganja dan sabu diblender, kemudian dilarutkan ke parit, dan ini pengungkapan dalam dua bulan terakhir, Juni dan Juli,” ungkap AKP Iswanto.
Sementara itu, untuk barang bukti narkotika golongan I adalah kepemilikan dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap. Di antaranya berinisial RH dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 33,20 gram.
Lalu M dengan barang bukti enam poket sabu seberat 42,82 gram, dan R dengan barang bukti 17 bungkus sabu dengan berat total 893,64 gram bruto.
Selanjutnya ES alias M dengan barang bukti satu poket sabu seberat 20,15 gram, dan R alias Rd dengan barang bukti 13 bungkus sabu seberat 10,83 gram.
Kemudian TP dengan barang bukti satu poket sabu seberat 3,82 gram, dan terakhir NA alias A dengan barang bukti sabu 15,67 gram.
Sedangkan BS alias A, tersangka yang ditangkap dengan barang bukti tiga bungkus ganja seberat 1.116,3 gram
Terakhir A alias G dengan barang bukti satu poket tembakau sintetis dengan berat 53,4 gram neto.
Proses pemusnahan barang bukti ini tak tak dihadiri seluruh tersangka. Dengan diwakilkan dua orang tersangka, lantaran berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
“Hanya dua tersangka saja yang kami hadirkan, sedangkan lainnya melalui virtual, supaya tidak menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)