Search
Close this search box.

Selasa, 17 September 2024

Tim Satgas COVID-19 Samarinda Tahan Pelanggar Protokol Kesehatan Ketahuan Bawa Sabu

Pelanggar prokes ini langsung ditahan polisi karena ketahuan sedang membawa sabu. (Ist)

Samarinda, Klausa.co – Tim Satgas COVID-19 di Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins atau Mahkota II, menahan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. Temuan ini bukan yang pertama kali. Terhitung sudah dua kali, Tim Satgas COVID-19 menemui pelanggar prokes yang mengantongi Sabu.

Kejadian pertama pada Sabtu (28/8/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas Satgas COVID-19 menindak seorang pemuda berbaju merah yang tidak menerapkan prokes ditengah masa pagebluk saat ini.

Pemuda itu kemudian dibawa oleh Tim Satgas Covid-19 ke Pos Penyekatan simpang Jembatan Mahkota II untuk dilakukan pembinaan. Saat diberikan arahan terkait prokes, pemuda berinisial VL ini terlihat petugas menunjukkan gelagat mencurigakan.

Seperti sedang cemas dan selalu memegang kantong celananya. Gelagat ini pun membuat petugas bertanya-tanya, barang apa yang berada didalam kantongnya. Walhasil petugas pun menggeledah barang bawaan VL.

Baca juga  Usai Menutup Pasar Murah, Walikota Samarinda Andi Harun Terima Aspirasi Warga Perumahan Korpri Sambutan

“Jadi awalnya memang mau dibina seperti biasa, karena tidak pakai masker dan helm. Pas dibina malah mencurigakan, jadi kami geledah dan menemukan sabun yang terbungkus tisu,” kata Kapolsek Palaran AKP Roganda melalui Kanit Reskrim Ipda Wahid.

Karena menujukan gelagat mencurigakan saat diberikan arahan terkait prokes. Pemuda berinisial VL ini digeledah dan ditemukan sabu pada kantongnya. (Ist)

Dari hasil penggeledahan itu petugas mendapati dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,52 dan 0,50 gram. Lantas pemuda 35 tahun yang berdomisili di Kelurahan Handil Bakti, Palaran ini, hanya bisa pasrah ketika diamankan ke Polsek Palaran.

“Kami masih kembangkan lagi terkait perannya. Kami tidak akan segan-segan menindak secara tegas siapapun itu jika memang terbukti ada pelanggaran hukum,” kuncinya.

Selang dua hari kemudian, tepatnya Senin (30/8/) pagi, tim Satgas COVID-19 lagi-lagi mendapati pelanggar prokes yang kemudian dibawa untuk dibina ke Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins. Saat itu petugas menahan seorang pria berinisial AW (29) dikarenakan melanggar prokes.

Baca juga  Wali Kota Samarinda Andi Harun Lantik Ulang 148 Pejabat Struktural di Pemkot Samarinda

Pelanggaran yang dilakukan pengendara skuter matik KT 5464 BO ini tanpa memakai helm. Kemudian masker diturunkan didagu. Petugas yang mendapati AW kemudian meminta untuk turun dari kendaraannya. Berencana untuk membawanya ke dalam pos.

Sempat berusaha kabur saat akan ditindak melakukan pelanggaran prokes oleh Tim Satgas. Ternyata pria berinisial AW ini membawa sabu. (Ist)

Namun, saat diminta turun AW justru panik dan berniat kabur. Petugas yang lain dengan sigap langsung mencegat, membuatnya tak bisa berkutik. Mata aparat kemudian terpusat pada kaki AW yang seakan menyembunyikan sesuatu dibalik telapak kakinya. Petugas lantas menggeledah.

“Petugas meminta untuk melepaskan sandalnya. Ternyata, ditemukan uang Rp 2000 yang dilipat. Awalnya tidak curiga, tetapi saat diminta untuk membuka lipatan uang ternyata isinya satu poket sabu seberar 0,05 gram,” kata Kapolsek Palaran AKP Roganda.

Baca juga  Kepergok Mencuri, Pemuda Ini 'Selamat' Dari Amukan Warga Hingga Jeratan Pidana

Ketika ditanyakan kepemilikan barang haram tersebut, AW berkata dengan berbelit-belit. Mencoba mengelak dan mengaku hanya diminta orang lain untuk membeli kristal mematikan tersebut.

“Ya, ngakunya dia hanya disuruh beli saja, tapi ya kami tidak percaya begitu saja dan pelaku langsung kami amankan ke Polsek Palaran. Kalau dilihat, dia itu habis beli sabu, tetapi belum tahu dimana, ini masih kami selidiki,” jelasnya.

Sama dengan pelaku pertam, AW turut dibawa ke Mapolsek Palaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya sudah kami tahan dan masih kami lakukan pendalaman,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id