Search
Close this search box.

Kamis, 21 November 2024

KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPK

Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa,Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Baca juga  Pemkab Kukar Dorong UMKM Kukar Tingkatkan Kreativitas Produk Lokal

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Baca juga  Kian Melesat Maju, Pertanian Kota Bangun Darat Berhasil Tingkatkan Hasil Panen

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511.

Baca juga  DPPKB Kukar Gencar Lawan Stunting dengan Pendampingan Calon Pasangan Suami-Isteri

Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

Pu pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA. Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id