Samarinda, Klausa.co -Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menegaskan untuk menertibkan bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui Pertamini, harus ada payung hukum.
“Petugas tidak bisa melakukan penindakan karena belum ada landasan hukum. Meskipun Pertamini ilegal, tidak ada izin,” katanya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/8/2021).
Ia menyebutkan beberapa waktu lalu Komisi II sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pertamina, Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Ekonomi.
Keberadaan Pertamini sudah tersebar luas di Samarinda, bahkan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang dikhawatirkan bisa memicu suatu musibah kebakaran.
“Akan tetapi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap tidak bisa melakukan penertiban, karena belum ada landasan dasar hukumnya. Landasan hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali,” katanya.
Menurutnya, Satpol PP hanya bisa menindak jika alat Pertamini diletakan di atas parit, hanya sebatas itu saja karena jelas melanggar hukum.
Laila Fatihah menyatakan, Komisi II mendorong pihak Pertamina segera menindaklanjuti permintaan surat tembusan yang sebelumnya diserahkan.
“Pertamini merupakan bawahan dari Pertamina. Meskipun pihak Pertamina tidak mengakui alat tersebut dari mereka,” tegasnya.
Laila Fatihah menambahkan pengoperasian Pertamini tidak ada izin dari Pertamina terkecuali di tempat-tempat terpencil dan pedalaman.
(Tim Redaksi Klausa)