Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengosongkan gedung DPD Golkar tingkat II Kota Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, pada Jumat (20/8/2021). Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban aset daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, sebelum keputusan pengosongan itu diambil, pihak pemkot sudah berkoordinasi dengan pengurus Golkar.
Tiga surat yang dilayangkan Pemkot Samarinda terkait tenggat waktu opsi membeli atau menyewa oleh DPD Golkar Samarinda atas tanah dan gedung sekretariat tersebut yang batas waktunya berakhir hari ini, Kamis 19 Agustus 2021.
“Sehingga kami memberi waktu hingga besok. Besok akan tetap berjalan. Eksekusi pengosongan hari Jumat 20 Agustus 2021,” ujar Andi Harun kepada awak media, Kamis (19/8l/2021).
Andi Harun melanjutkan, terkait permohonan penangguhan yang diajukan pengurus Golkar Samarinda pada Rabu 18 Agustus 2021 malam kepadanya tak bisa dipenuhi oleh pemkot. Gedung yang selama ini digunakan untuk menopan aktivitas partai berlambang beringin itu rencananya akan digunakan oleh Dinas Kearsipan Samarinda.
Terkait aset Pemkot Samarinda yang juga ditempati Sekretariat DPD I Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, lanjut dikatakan Andi Harun, bahwa pihaknya sudah memutusukan untuk memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2021.
“Sejak saat itu hingga 31 Oktober 2021, kami apresiasi karena ada itikad baik. Dengan tetap memberikan opsi dimiliki melalui cara membeli atau menyewa. Sampai sekarang masih belum ada balasan,” bebernya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Kota Samarinda, Lasila mengatakan jika saat ini pihaknya masih mencari win-win solution atas opsi pengosongan Sekretariat DPD II Golkar Samarinda.
“Tadi malam sempat bertemu dengan wali kota di Anjungan Karamumus Balai Kota. Ada saya, Ketua Golkar Samarinda pak Hendera, Sekretaris H Rusdi, Bendahara Umum dan sama Andi Harudin,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Intinya kami mencari solusi dan meminta waktu. Karena adanya PPKM ini kami susah berkoordinasi dengan DPP Golkar. Sementara semua akses harus dengan persetujuan DPP, jadi kami tidak bisa secara lokal,” lanjutnya.
Lasila menerangkan, surat pengosongan gedung dari pemkot diterima pihaknya sekira pukul 10.00 Wita pagi tadi. Kemudian, DPD Golkar Samarinda menjawab surat pemkot tersebut dengan opsi pembelian gedung yang dilayangkan pihaknya pada pukul 13.00 Wita.
“Jadi minta waktu sama pak wali, ngobrol 2 sampai 3 jam tadi malam. Eh, ada surat lagi datang. Alasannya beliau (wali kota) karena sudah diberi waktu cukup lama. Jadi tetap pada pendiriannya untuk pengosongan besok,” ujarnya
Lasila tak ingin berandai-andai terkait pengsongan yang dilakukan esok hari. Pihaknya berprinsip masih ada win-win solution dan berharap kebijaksanaan wali kota. Ia pun belum bisa membeberkan kemana operasional DPD II Golkar Samarinda nantinya pasca pengosongan.
“Nah itu, makanya kami minta waktu. Kami belum bisa sampaikan itu. Kami berusaha minta kebijaksanaan. Kalu bisa dibeli ya dibeli. Pandemi bikin repot kita,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)