Cara Walikota Samarinda Andi Harun Tekan Kemiskinan di Samarinda Dengan Luncurkan BUMRT

SAMARINDA – Faktaborneo.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluncurkan program Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) berbasis kelurahan di Gang Harapan Kita, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa (22/8/2023).

Program ini merupakan inisiatif Pemkot Samarinda untuk mendorong perekonomian masyarakat Kota Tepian dengan memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi lokal di lingkungan RT.

Baca juga  Kaltim Targetkan Olimpiade 2045, Angkat Besi Menjadi Andalan Prestasi

Andi Harun mengatakan bahwa program BUMRT ini menjadi salah satu program unggulan pemerintahannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Program BUMRT ini saya tempatkan sebagai salah satu program prioritas awal pemerintahan ini dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi lokal di lingkungan RT berbasis tingkat kelurahan,” ucap Andi Harun.

Baca juga  Sudah Tiga Hari Batu Bara Terbakar di Tongkang yang Berlabuh Tanpa Mengantongi Izin Berlayar

Ia menambahkan bahwa program BUMRT ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pelaksanaan Program Badan Usaha Milik Rukun Tetangga Berbasis Kelurahan.

“Perwali tersebut mengatur tentang pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan program badan usaha milik RT berbasis kelurahan. Jadi, sudah ada payung hukumnya,” jelasnya.

Baca juga  Perda RPJMD Samarinda 2021-2026 Disahkan, Ini 10 Program Visi Misi Andi Harun-Rusmadi

Andi Harun berharap bahwa program BUMRT ini dapat membuka peluang bagi wirausaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

“BUMRT membuka peluang wirausaha baru yang mendukung program penciptaan 10.000 wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan,” tutupnya.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id