SAMARINDA – Faktaborneo.com – Irma Suryani Seorang pengusaha di Samarinda didampingi pengecara melaporkan Okum Anggota DPRD Kaltim berinisial S ke Polresta Samarinda Senin (7/8) Siang, atas dugaan penipuan dengan cara menjual rumah yang sudah dalam sengketa di pengadilan.
Irma menerangkan, dirinya membeli sebuah rumah milik oknum anggota dewan berinisial S di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang pada 2019, seharga Rp400 juta.
Kemudian belakangan diketahui status rumah tersebut telah masuk dalam gugatan sejak 2018 oleh Itamar Nafta Dewi.
“Saat membeli, di notaris itu sempat ditanyakan S, dan dijawab bahwa rumah yang dijual tidak dalam sengketa atau jaminan dan lainnya,” terang irma.
Tetapi kemudian muncul putusan pengadilan bahwa rumah yang sudah direnovasi dan ditempati tersebut akan dieksekusi pengadilan. “Amar putusan pengadilan itu baru, sekitar Maret 2023 dan mau dieksekusi,” jelasnya.
Adanya putusan pengadilan Irma pun mengaku geram sebab merasa tertipu oleh S. Terlebih, rumah tersebut sudah direnovasi dan sertifikat kepemilikannya telah dibalik nama atas nama pribadinya.
“Sekarang upaya saya ini melakukan pelaporan penipuan. Laporannya sudah dilakukan sejak 24 Juli 2023. Dan saya datang ke Polresta Samarinda untuk menanyakan progresnya, penyidiknya siapa, berkasnya sudah di mana dan seperti apa,” tambah Irma Sementara itu,
saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro melalui sambungan telpon terkait laporan tersebut, Rengga mengaku masih belum mengetahui secara pasti.
“Sebentar saya cek ke anggota dulu. Kalau memang sudah diterima, pasti akan kita proses,” ujarnya