Search
Close this search box.

Kamis, 19 September 2024

Sempat Dinyatakan Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Rp 2 Triliun Ternyata Masih Simpang Siur

Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti ketika digiring petugas ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) siang. (Ist)

Klausa.co – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dikabarkan telah menetapkan Heriyanti anak Akidi Tio sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan penipuan berupa bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun. Heriyanti dijemput polisi pada Senin (2/8/2021) siang. Selain Heriyanti, turut hadir pula dokter keluarga Akidi Tio, yakni Hardi Dermawan.

Keduanya dibawa masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas. Seperti diketahui, sebelum terjadinya kegaduhan dugaan penipuan bantuan penanganan Covid-19 ini, Heriyanti telah memberikan sumbangan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis di Mapolda Sumatera Selatan Senin (27/7/2021) lalu.

Pasca penyerahan itu, Sosok almarhum Akidi Tio pun belakangan ramai diperbincangkan publik. Karena telah memberikan sumbangan dalam uang jumlah besar itu. Sempat disebutkan, bahwa Akidi Tio merupakan pengusaha Aceh yang pernah tinggal di Palembang, Sumatera Selatan.

Disebutkan pula, bahwa Akidi Tio diketahui memiliki tujuh anak, enam orang diantaranya tinggal di Jakarta lalu, satu orang tinggal di Palembang, Sumatera Selatan. Uang senilai Rp 2 triliun itu lalu disumbangkan oleh pihak keluarga pewaris.

Namun pasca penyerahan uang sumbangan itu, polisi menyampaikan telah mengendus adanya ketidakberesan. Dari hasil penyelidikan kepolisian, sumbangan bantuan Rp 2 triliun tersebut ternyata penipuan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro. Disebutkan, penetapan status tersangka terhadap Heriyanti setelah penyidik memiliki barang bukti yang cukup.

Bahkan dikatakannya pula, bahwa Heriyanti diamankan disalah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Ratno kepada wartawan, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021) dilansir dari Suara.com.

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro. (Ist)

Kejahatan yang Kedua

Ratno bahkan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Heriyanti berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus Polda Sumsel selama sepekan. Hasilnya, mereka menemukan adanya indikasi penipuan dibalik sumbangan itu.

Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian bahkan telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent. Akhirnya dapat dipastikan, bahwa sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini adalah bohong alias hoaks.

“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu, tim kedua soal penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan,” terangnya.

Baca juga  DPRD Soroti Pelaksanaan Vaksinasi di Kaltim

Lebih lanjut Ratno mengatakan, kasus putri bungsu Akidi Tio, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, kasus sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.

“Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini,” ucapnya.

Tidak Menyangka

Saat ditanya Direktur Intelkam Polda Kombes Pol Ratno Kuncoro terkait uang Rp 2 triliun tersebut. Dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan yang turut diamankan polisi dalam kasus ini mengaku, bahwa dirinya pun tidak menyangka bila ternyata sumbangan itu adalah sebuah kebohongan.

Sebab tersangka Heriyanti menyatakan uang yang dimaksud ada, kendati demikian Hardi belum sama sekali melihatnya secara langsung. “Dia (Heriyanti) mengatakan kepada saya uangnya ada, tapi saya belum (melihatnya),” ungkap Hardi di Mapolda Sumsel.

Hardi mendukung langkah Polda Sumsel menetapkan Heriyanti sebagai tersangka. Dia juga menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Sumsel dan warga Indonesia atas kekeliruannya sehingga berujung kegaduhan di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau memang tidak ada dia sangat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan sangat setuju jika Heriyanti bersalah dan di penjarakan,” katanya.

Ditambahkan Ratno, penyidik saat ini juga tengah mendalami keterlibatan Prof Hardi Darmawan. Apabila terbukti turut terlibat, maka dokter keluarga Akidi Tio ini juga akan bernasib sama dengan Heriyanti. “Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan. Sekarang masih diselidiki,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.
Hasil penyidikan nantinya akan disampaikan secara gamblang oleh Direktur Reskrimum atau Kapolda Sumsel secara langsung. Akibat dari perbuatannya itu, Heriyanti akan dikenakan dua tuduhan pidana.

Heriyanti anak Akidi Tio ketika memberikan sumbangan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis di Mapolda Sumatera Selatan Senin (27/7/2021) lalu. (Ist)

Sudah Janggal Sedari Awal

Menanggapi perihal penipuan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta kepada kepolisian, agar Heriyanti dapat dihukum secara tegas karena telah menimbulkan kegaduhan.

“Saya sebagai pemimpin Sumsel minta kepada Polri menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan polemik. Sehingga, suasana saat kita menangani pandemi Covid-19 menjadi terusik. Ini sudah bikin gaduh, harus ditindak tegas,” kata Herman saat menggelar konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Baca juga  Sidang Tambang Ilegal, Saksi Ahli Sebut Motif Pematangan Lahan yang Dilakukan Terdakwa Telah Memenuhi Unsur Pidana

Herman menjelaskan, sedari awal pemberian bantuan dengan nilai fantastis tersebut, ia menemukan kejanggalan. Bahkan, Herman sempat menggunakan jaringan bisnisnya untuk mencari sosok Akidi, tetapi tak ada yang mengetahui latar belakang almarhum.

“Kita ini kan manusia yang hidup bergaul, tentu indikasinya bisa kita baca dengan pada tanggal 26 kemarin (saat memberikan bantuan), tapi sudah lengkap langkah Polda dengan menangkap oknum tersebut,” ucapnya.

“Kita tidak tahu apa keinginannya, sehingga melakukan hal di luar batas kemampuan berpikir kita. Saya minta tegas apa yang telah diperbuat oleh oknum individu dan keluarga, kalau berlarut bisa mempermalukan institusi,” tambah Herman.

Selama ini, Herman mengaku bantuan untuk penanganan Covid-19 memang banyak yang menyumbang. Namun, rata-rata bantuan itu diberikan berupa fisik, bukan uang. “Kalau saya secara pribadi selalu selektif saya minta. Kalau orang nyumbang, Satgas Covid-19 nyumbang material, bukan duit,” ungkapnya.

Kapolda Sumsel Jadi Korban Penipuan

Seperti diketahui, sumbangan yang diwasiatkan itu disampaikan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Eko mengaku tak menyangka menjadi korban penipuan. Dia bahkan sudah berencana membentuk tim untuk mengelola bantuan itu agar tepat guna.

“Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan,” ungkap Eko, Senin (2/8).

Eko awalnya sangat kagum dengan sumbangan fantastis dari mendiang Akidi Tio yang disampaikan ahli warisnya. Terlebih dalam situasi sulit saat ini. Eko beranggapan masih banyak orang yang peduli sesama dalam kesusahan. “Saya tidak mengharapkan apa-apa, saya hanya berpikir positif saja,” kata dia.

Terkait perkembangan kasus itu terkini, Eko menyebut masih memeriksa Heriyanti sebagai tersangka. Dia memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel akan memproses hingga tuntas.”Tim sedang bekerja, kita akan periksa,” tandasnya.

Bukan Prank

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti masih dimintai keterangannya terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Baca juga  PPKM Level 4 Samarinda Diperpanjang, Pengunjung Mal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi dan Direktur Dirkrimum Polda Sumsel saat konferensi pers. (Ist)

Dia turut membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel Senin (27/7) lalu, rencananya dana Rp 2 triliun itu baru akan cair pada Senin (2/8) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

“Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8) dilansir dari Kompas.com.

“Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap,” kata Supriadi menambahkan.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

“Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu,” ucap Hisar.

Perbedaan Pernyataan

Dikesempatan yang berbeda, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel. Terkait perbedaan pernyataan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

“Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan,” tegas Supriadi.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id