Search
Close this search box.

Kamis, 19 September 2024

Polresta Samarinda Ringkus 9 Orang Kasus Pemalsuan Kartu Vaksin dan Surat Hasil PCR

Polresta Samarinda beberkan sejumlah barang bukti beserta kesembilan tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil PCR. (Klausa.co)

Samarinda, Klausa.co – Peliknya melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, rupanya digunakan pelaku kejahatan untuk mencari kesempatan mendulang keuntungan. Salah satunya, dengan mengolah serta mengedarkan surat vaksin dan Hasil PCR palsu.

Sebab kedua surat itu begitu amat sangat penting sebagai persyaratan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah. Seperti yang baru diungkap oleh Jajaran Polresta Samarinda. Yang berhasil meringkus sebanyak sembilan orang pelaku pemalsuan surat vaksin dan PCR.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto, dalam rilisnya yang digelar Pada Rabu (4/8/2021) sore, menyebutkan, bahwa pihaknya telah meringkus sebanyak sembilan pelaku yang terlibat di jaringan pemalsuan surat vaksin dan hasil Swab PCR.

Disampaikannya, ungkapan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda ini bermula dari adanya informasi dari petugas AVSEC di Bandara APT Pranoto Samarinda yang mendapati seorang penumpang bernama Hoiriyeh ketika hendak melakukan perjalanan ke Surabaya pada Kamis (29/7/2021) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita.

“Jadi petugas AVSEC melakukan pemeriksaan berkas vaksin maupun hasil PCR-nya dan barkodenya itu tidak terdaftar,” terang Eko, sapaan karib perwira polisi dengan dua melati dipundaknya itu.

Laporan dari petugas AVSEC Bandara APT Pranoto ini langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Samarinda, dengan melakukan langkah penyidikan. Singkatnya, polisi mengetahui bahwa ada jaringan pemalsuan surat vaksin dan swab PCR.

“Kami berhasil mengungkapnya dan diantaranya ada sebanyak sembilan tersangka yang saling berkaitan kami amankan,” bebernya.

Baca juga  Satpol PP Sidangkan Penjual Miras di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dari tersangka Hoiriyeh, polisi mendapati sejumlah nama didalam jaringan pemalsuan surat vaksin dan Swab PCR tersebut. Diantaranya M Holik, Husein dan Yudi Adu Riswan yang berperan sebagai makelar atau penjual surat vaksin.

Dari sana, polisi yang melakukan pengembangan kembali mendapatkan sejumlah nama lagi. Adalah Thoriq, Herry Saputra dan Hamran yang berperan sebagai makelar surat PCR. Dari para tersangka itu, petugas akhirnya berhasil mengerucutkan jaringan tersebut langsung ke pelaku utamanya.

Ada dua orang tersangka, yakni Rulian Wardana dan Sugeng. Keduanya merupakan pelaku pemalsuan surat vaksinasi tersebut. “Keduanya ini otak pelaku pemalsuan vaksin. Si SR (Sugeng Raharjo) ini berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negera),” ucapnya.

Sugeng Raharjo diketahui berstatus ASN di sebuah puskesmas yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang. Disana pria ini bertugas sebagai sopir ambulans. Sementara, Rulian Wardana merupakan seorang oknum relawan di sebuah Instansi Pemerintahan.

Lanjut Eko menyampaikan, cara Sugeng mendapatkan kartu vaksin dengan mengambil langsung lembaran kertas tersebut, dari meja petugas puskesmas saat kondisi sedang sepi. “Kemudian tersangka (Sugeng) ini menggandakannya menjadi 40 lembar. Jadi total yang dipegang tersangka ada 41 lembar kartu vaksin,” urainya.

Setelah Sugeng menjalankan tugasnya, ia kemudian melimpahkan surat vaksin tersebut kepada Rulian dan berhasil menjualnya sebanyak 28 lembar dengan harga Rp200 ribu perlembarnya kepada tersangka Yudi Adi Irawan.

Baca juga  Dapat Rapor Merah Dari Presiden, Isran Noor Enggan Salahkan Masyarakat Atas Meningkatnya Kasus COVID-19

Yudi lalu kembali menjualnya kepada Thoriq Hakim senilai Rp400 ribu perlembarnya. Dan berhasil terjual sebanyak 10 lembar. Selanjutnya, Thoriq menjualnya dengan harga Rp650 ribu perlembar kepada Hosein dan M Holik. Hingga akhrinya sampai ke tangan Hoiriyeh dalam bentuk paketan.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto (tengah) saat memimpin gelar konfrensi pers pemalsuan kartu vaksin dan surat PCR palsu. (Klausa.co)

Paketan itu senilai Rp2.850.000 yang berisikan kartu vaksinasi, Swab PCR dan tiket perjalanan pesawat. “Yang jelas RW (Rulian Wardana) dan SR (Sugeng Raharjo) merupakan otak pemalsuan vaksin. Sedangkan yang PCR masih kami kembangkan lagi,” ucap Eko.

Eko menjelaskan, dalam kasus surat Swab PCR dan Vaksinasi bodong ini ternyata dilakukan oleh dua jaringan yang berbeda. Namun kedua berkas persyaratan ini berhasil disatukan di tangan tersangka Thoriq.

Dari hasil penelusuran, diketahui untuk jaringan penyedia surat Swab PCR palsu bermula dari seorang pria berinisial RZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Dari tangan RZ, Thoriq berhasil menjual delapan lembar kartu Swab PCR bodong senilai Rp500 ribu perlembarnya kepada tersangka Harman.

Kemudian dari Harman, ia kembali menjualnya kepada tersangka Herdy yang berprofesi sebagai dirver taksi senilai Rp800 ribu. Selanjutnya Herdy menjual surat Swab PCR bodong itu kepada Thoriq senilai Rp900 ribu.

Dari jaringan pemalsuan surat itu, Thoriq mampu menggandakan keuntungannya. Dengan menjual surat Swab PCR tersebut senilai Rp1,2 juta kepada Hosein dan M Holik yang mengemas semuanya menjadi satu paketan sebelum dijual kepada Hoiriyeh.

Baca juga  Polresta Samarinda Berikan 10 Ton Beras kepada warga kurang mampu.

Dengan demikian, dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan Korps Bhayangkara, polisi sedikitnya telah mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar kartu PCR palsu, satu lembar kertas karton, uang tunai Rp3.615.000.

Lalu Enam unit ponsel, satu unit printer, satu buah pena, satu buku tabungan beserta kartu ATM-nya dan satu buah gunting. “Untuk (jaringan) PCR yang jelas, masih kami didalami. Tapi keterkaitannya (jaringan PCR) dengan vaksin itu sudah terpenuhi (terbukti). Perannya jelas, ada yang menggandakan PCR ada yang menggandakan vaksin dan ada yang mengumpulkan masyarakat yang sedang membutuhkan,” ucapnya.

Lebih jauh mantan Kasat Intel Polresta Samarinda ini menyampaikan, terkait keterlibatan pihak rumah sakit atau oknum-oknum tertentu, seperti dokter atau para tenaga medis lainnya, hingga kini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Kalau keterlibatan dokter maupun rumah sakit masih di dalami. Sejauh ini pengaku para tersangka sudah beroprasi sekitar dua bulan. Untuk berapa banyaknya yang sudah terjual juga masih kami dalami. Mudah-mudahan masih bisa bertambah pelaku lainnya karena kasus ini masih terus bergulir,” terangnya.

“Jadi para pelaku ini sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 Sub Pasal 268 KUHP, dengan ancaman lima tahub penjara,” tandasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id