Search
Close this search box.

Minggu, 24 November 2024

Belum Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Samarinda Masuk Bui Lagi

Residivis kasus narkotika ini kembali mendekam ke dalam penjara usai tertangkap tangan hendak transaksi sabu. (Ist)

Samarinda, Klausa.co Tak ada jeranya AA (39). Baru bebas dari penjara akibat tersangkut narkoba, akhir 2020 lalu. Kini dirinya kembali terjerat kasus serupa, usai ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.

Pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap di kawasan Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan kantor PT Sucofindo, Sabtu (7/8/2021) lalu.

Tersangka yang juga warga sekitar tempat penangkapan itu, digerebek saat hendak transaksi dengan pembelinya.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, ketika dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya mendapat laporan dari warga, di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.

Baca juga  Anggota DPRD Samarinda Gulirkan Mosi Tidak Percaya, Angkasa Jaya Melawan Hingga ke Meja Hijau

Atas informasi itu, Satresnarkoba mengerahkan sejumlah petugas berpakaian preman untuk melangsungkan penyelidikan.

Tepatnya Sabtu (7/8/2021), sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang sedang melakukan pemantauan mendapati seorang laki-laki sedang mengendarai motor jenis Honda Vario KT 2889 VP berhenti di depan kantor perusahaan.

Pria tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Pasalnya seperti sedang menunggu seseorang sembari memegang kantong plastik. Singkatnya, petugas lantas mendatangi pria tersebut.

Benar saja, saat akan didekati petugas, tersangka nampak terkejut sambil membuang kantong plastik yang tadinya dipegang. Dengan sigap, petugas tersebut langsung menangkap tersangka saat berusaha kabur.

Baca juga  Pemkot Samarinda Gelar Sosialisasi Penggunaan Energi Berkelanjutan

“Sebelumnya barang ini sempat dibuang pelaku di atas tanah depan perusahaan, saat melihat petugas kami datang,” ungkap Iptu Purwanto saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (10/8/2021).

“Petugas kami langsung amankan dan saat digeladah, benar telah ditemukan barang bukti berupa kantong plastik warna kuning, yang berisi dua bungkus sabu seberat 97,7 gram bruto, terbungkus kemasan polos warna keemasan,” sambungnya.

Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, tersangka menyampaikan narkoba golongan I itu merupakan kepemilikan seseorang yang saat ini masih diselidiki.

Baca juga  Putusan Bebas Bos Media di Surabaya Terancam Musnah

Pasalnya, tersangka ini melakukan komunikasi dengan menggunakan private number. “Tersangka AA ini perannya ya bisa dibilang pengedar, kalau ada yang pesan, baru dia antar,” imbuhnya.

Diketahui pula, pelaku merupakan seorang residivis narkoba yang baru bebas pada akhir 2020 lalu. “Kasusnya sama narkoba, dan mengambil barang tersebut sudah tiga kali pengakuannya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam ke dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda. Sementara itu petugas masih berupaya mengejar pelaku lainnya dalam jaringan kristal mematikan tersebut.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id