Search
Close this search box.

Kamis, 19 September 2024

Polresta Samarinda Salurkan bantuan kepada PKL dan Warung terdampak Pandemi Covid 19

Samarinda – faktaborneo.com – Kepolisian Resor Kota Samarinda Kamis (23/09/2021) pagi menyalurkan Bantuan Tunai untuk pedagang kaki lima dan warung kecil tedampak Pandemi Covid-19, yang dilaksanakan di Lobby Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Samarinda.

Penyaluran Bantuan Tunai diserahkan langsung oleh Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Marjuki, SIK., M.SI didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, SIK., M.Si, ka SPKT Polda Kaltim, Wakapolresta Samarinda dan PJU serta Kapolsek Jajaran dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga  Gangguan Lalu Lintas Selama Ramadhan, Fuad Fakhruddin Harapkan Pemkot Meminimalisir

Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Marjuki mengatakan bantuan ini dari pusat, kami hanya menyalurkan saja ke Pedagang Kaki Lima dan Warung kecil. “Bantuan ini disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan dipercayakan penyalurannya oleh Polri kemudian Polresta Samarinda menyalurkan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kota Samarinda yang terdampak pandemi covid-19,” ujar Karo SDM Polda Kaltim.

Baca juga  Belum Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Samarinda Masuk Bui Lagi

Untuk target penerima Bantuan Tunai akan diberikan kepada pedagang kaki lima dan warung yang terdampak pandemi covid-19.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman berharap bantuan ini sangat berguna bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung yang terdampak pandemi covid-19.

“Semoga bantuan ini dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat membantu masyarakat yang benar-benar terdampak covid-19,” Ucap Kapolresta Samarinda.

Polresta Samarinda rencananya membagikan 2.500 PKL atau warung terdampak pandemi covid 19 dengan kisaran bantuan per PKL atau warung Rp 1.200.000.- saat ini baru 94 PKL yang menerima bantuan.

Baca juga  Diduga Tersandung Kasus Penipuan, Hasanuddin Mas'ud Dua Minggu Tak Pulang Istri Liburan ke Bontang

Pedagang Kaki Lima maupun pemilik warung bisa mendapatkan bantuan dengan mendaftar langsung ke Bhabinkamtibmas dengan syarat belum pernah menerima bantuan dari manapun, foto tempat usaha / warung dengan yang bersangkutan, foto copy KTP (Khusus KTP Samarinda) dan nomor telpon yang bisa duhubungi.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id