Faktaborneo.com – SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Tahun 2023. Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2023 berlangsung pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa dua Raperda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah Kota Samarinda.
Perubahan tersebut juga mencakup revisi dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013.Dengan disahkannya kedua Raperda tersebut, diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Kota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun juga menekankan pentingnya pembahasan dan kajian menyeluruh terhadap Raperda, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Saya berharap agar segala upaya yang telah dilakukan dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan merespons tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Wali Kota Samarinda.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Samarinda, Forkopimda, pimpinan unit kerja, dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda atas kerja sama, kesungguhan, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan dan program kerja pemerintah.
Dengan disahkannya Raperda, diharapkan pembangunan infrastruktur dan regulasi di Kota Samarinda dapat terus berjalan seiring dengan visi pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga. (ADV/ Diskominfo Samarinda)