DPRD Kaltim Minta Pemprov Libatkan Pemkot Balikpapan dalam Pemanfaatan Lahan Eks Puskib

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Polemik pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Balikpapan masih jadi perhatian. Lahan 3,8 hektare ini aset Pemprov Kaltim, namun berada di wilayah Kota Balikpapan.

Hal ini dinilai bisa memicu perbedaan kepentingan antar dua pemerintahan. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan pentingnya transparansi.

Ia juga meminta partisipasi Pemkot Balikpapan dalam keputusan pemanfaatan lahan. Nurhadi menekankan, meski di bawah provinsi, pertimbangan Pemkot Balikpapan sangat penting.

Ini krusial agar lahan strategis di pusat kota itu tidak terbengkalai. Atau, dimanfaatkan sepihak tanpa pertimbangan kebutuhan lokal.

Nurhadi juga menilai wajar keinginan Pemkot Balikpapan memanfaatkan lahan ini. Kebutuhan fasilitas publik di sana memang tinggi.

Ia mencontohkan SPBU yang jumlahnya masih sangat terbatas.

“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujar Nurhadi.

DPRD Kaltim, kata Nurhadi, siap jadi mediator. Jika diperlukan, ia siap memfasilitasi dialog antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan.

Ia menekankan, keputusan soal aset publik harus transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

“Kita harus duduk bersama. Jangan hanya karena ego kewenangan, lahan itu tidak termanfaatkan secara maksimal,” jelas Nurhadi.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id