Faktaborneo.com, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, meminta agar kontrak kerja sama pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan tidak diperpanjang. Ia secara tegas menyebut mitra swasta pengelola aset milik Pemprov Kaltim itu telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Pernyataan keras ini disampaikan Hamas, sapaan akrabnya, saat memimpin kunjungan kerja Komisi I DPRD Kaltim untuk memonitor perizinan dan pengelolaan hotel tersebut. Menurutnya, telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan aset yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, serta kegagalan mitra dalam menunaikan kewajibannya selama bertahun-tahun.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan,” tegas Hamas pada Kamis (15/5/25).
Hamas berharap pada tahun 2025, tidak ada lagi ruang bagi mitra tersebut untuk melanjutkan pengelolaan. Untuk menggarisbawahi keseriusan temuan ini, ia bahkan merekomendasikan agar dilakukan audit mendalam oleh lembaga pemeriksa negara untuk menginvestigasi potensi kerugian yang dialami pemerintah.
“Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” tambahnya. (ADV)











