Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Kuasa Hukum atas lahan Yeanie Hartono dan Jenny Hartono, Davin Pramasditha dan rekan angkat bicara soal Sengketa lahan yang telah berlangsung 14 tahun. Tim kuasa hukum ahli waris lahan milik Yeanie Hartono meminta Presiden RI, DPR RI Komisi 1 hingga Kementerian ATR/BPN terkait polemik status tanah di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang berada di Area Pertambangan PT. Multi Harapan Utama (MHU), yang kini disebut telah masuk dalam proses pengurusan ijin SHGB oleh PT. Indovisi Sukses Mandiri (ISM)
Kuasa hukum Yeanie Hartono, Davin Pramasditha menegaskan pihaknya kini tidak lagi memfokuskan langkah untuk menyerang perusahaan tambang yakni PT. MHU ataupun PT. ISM maupun pihak tertentu, melainkan meminta perlindungan hukum, ruang mediasi, serta keterbukaan informasi publik terkait status alas hak lahan tersebut.

“Tujuan kami sekarang bukan memframing melawan MHU ataupun menyudutkan pihak tertentu. Kami hanya meminta perlindungan hukum, ruang mediasi, dan keterbukaan publik terkait status tanah yang sedang diurus oleh PT MHU maupun PT ISM,” jelas Davin.
Davin menambahkan, berbagai upaya hukum yang selama ini ditempuh justru dinilai belum menyentuh akar persoalan. Laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian disebut berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 karena dianggap tidak cukup bukti.
Pihaknya juga menilai jalur gugatan perdata sulit ditempuh lantaran tidak ada hubungan kontrak langsung antara kliennya dengan pihak pembeli lahan. Sementara jika melaporkan perusahaan, masing-masing pihak disebut memiliki dasar pembelaan hukum masing-masing
Saat ini Tim hukum memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar membuka ruang gelar perkara dan mediasi terbuka.

“Kami ingin semuanya dibuka ke publik. Kami siap duduk bersama, debat terbuka, klarifikasi hukum, bahkan mediasi dengan semua pihak,” tegasnya.
Polemik ini bermula dari klaim ahli waris Edson Hartono atas lahan seluas sekitar 78 ribu meter persegi di wilayah Loa Kulu. Pihak kuasa hukum menyebut sebagian lahan tersebut sebelumnya pernah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bahkan sebagian sudah dibeli oleh Dinas Pariwisata pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun sejak 2011, keluarga Yeanie Hartono dan Jenny Hartono mengaku mulai menemukan berbagai persoalan di lapangan. Lahan disebut mulai dibuka, diduduki pihak lain, hingga masuk dalam kawasan hauling perusahaan tambang.
Dalam perjalanan kasus itu, nama AS juga disebut dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tenggarong. Tim kuasa hukum menunjukkan salinan putusan pidana yang menyatakan AS terbukti memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain itu, pihak kecamatan disebut juga pernah mencabut dokumen terkait kepemilikan tanah yang menjadi dasar pembebasan lahan. Tim hukum menilai hal tersebut menguatkan klaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan milik Edson Hartono yang kini diwariskan kepada para ahli waris.

Di sisi lain, kemunculan PT Indovisi Sukses Mandiri (ISM) juga dipersoalkan setelah perusahaan tersebut disebut memenangkan gugatan di pengadilan tanpa melibatkan Yeanie Hartono dan Jenny Hartono sebagai pihak turut tergugat.
“Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam perkara itu, padahal objek tanah yang disengketakan adalah tanah yang mereka perjuangkan. Itu yang kami anggap cacat hukum,” Jelas Davin.
Tim hukum juga mengaku khawatir lantaran proses pengajuan SHGB disebut sudah diteruskan hingga ke pusat. Mereka meminta Kementerian ATR/BPN menunda sementara proses tersebut sampai seluruh persoalan selesai diklarifikasi secara terbuka.
Sementara itu, Imam Nugroho bagian Kuasa Hukum Yeanie Hartono dan Jenny Hartono mengatakan pihaknya saat ini terus melengkapi administrasi pengajuan SKPT, termasuk pemasangan patok batas lahan yang telah dilakukan di lapangan.

Menurut Imam, seluruh dokumen dasar kepemilikan mulai dari akta jual beli tahun 1980 dan 1985 hingga akta hibah tahun 1986 telah dimiliki pihak ahli waris.
“Kami hanya berharap asas transparansi dan keterbukaan dijalankan pemerintah desa maupun kecamatan. Karena seluruh administrasi sudah kami lengkapi,” sebut Imam.
Pihak kuasa hukum menegaskan masih membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah, demi mencari penyelesaian yang dianggap adil tanpa merugikan semua pihak.
Perlu diketahui, Ahli Waris Yeanie Hartono dan Jenny Hartono beserta Kuasa Hukum telah melakukan beberapa aksi dari hari sabtu telah menduduki lahan yang dimaksud, hingga hari Senin dilakukan Mediasi oleh Polsek Loa Kulu yang menghadirkan Ahli Waris, Kuasa Hukum, Perusahaan (PT. MHU), Kepala Desa Loa Kulu dan Sekcam Loa Kulu namun tidak ada titik terang dalam mediasi tersebut hingga Selasa (12/5) Ahli waris bersama keluarga dan Kuasa Hukum kembali memasuki lahan tersebut untuk meminta mediasi ke tingkat Polres Kutai Kartanegara.











