Faktaborneo.com – SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, kembali melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (21/10/2026) siang.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), dalam pertambangan PT Jembayan Muarabara Group (JMB) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun 2007-2012, diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SH MH (ad hoc).
7 orang terdakwa dalam perkara ini masing-masing Dany Aswin, Ginarsa Tandinegara, Adinur, Basri Hasan, Budiono Tanbun, Herry Maryadi, dan Assobirin.
Sidang masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Hartono SH MH, Diana Marini Riyanto SH MH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Pada sidang Ke-24 ini, JPU menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Firman selaku Inspektur Tambang, Ahmad Affasi selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) Jembayan Muarabara, Arafah selaku KTT PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), serta Dwi Nuryanto selaku KTT PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).
Menanggapi keterangan saksi-saksi usai sidang, Dr HM Sabri Noor Herman SH MH Penasihat Hukum Terdakwa Ginarsa Tandinegara menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian publik, mulai dari pengetahuan para saksi mengenai keberadaan HPL Nomor 01, proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dasar penghitungan kerugian keuangan negara, hingga penentuan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Seluruh persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah, dan dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim,” tegas Sabri.
Berdasarkan keterangan Saksi Ahmad Affasi, jelas Sabri, ia tidak mengetahui HPL Nomor 01 sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dokumen mengenai HPL dan dugaan tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), baru diperlihatkan oleh penyidik ketika diperiksa. Ia tidak mengetahui keberadaan HPL Nomor 01.
Sedangkan Saksi Dwi Nuryanto menyatakan, ia belum mengetahui keberadaan HPL tersebut sebelum tahun 2011, yakni sebelum proses identifikasi lapangan oleh Dinas Transmigrasi.
Menurut Sabri, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan penting. Sejauh mana para saksi memiliki pengetahuan langsung mengenai keberadaan, letak, batas, dan status bidang tanah yang kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara pidana.
“Pertanyaan ini relevan, karena penilaian atas peristiwa pertambangan harus bertumpu pada fakta yang dapat dibuktikan, termasuk kepastian lokasi, status lahan, keberlakuan perizinan, serta tindakan konkret yang dilakukan oleh masing-masing pihak,” jelas Sabri lebih lanjut.
Keterangan Saksi Dwi Nuryanto, lanjut Sabri, juga membuka persoalan mengenai proses identifikasi lapangan HPL. Dalam persidangan, Saksi Dwi menerangkan bahwa pada saat identifikasi lapangan tidak terdapat patok-patok yang menandai batas HPL. Peta yang digunakan sebagai dasar penentuan bidang disebut menggunakan koordinat lokal, sedangkan proses identifikasi mengandalkan tanda-tanda alam, seperti jalan dan sungai.
Menurut keterangan saksi, tim identifikasi pada saat itu belum mengetahui secara pasti posisi atau letak bidang HPL yang dimaksud.
“Fakta tersebut patut dicermati, karena kepastian lokasi merupakan unsur penting untuk menguji apakah kegiatan pertambangan benar-benar berlangsung di dalam bidang HPL yang dipersoalkan. Penentuan batas tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi atau perkiraan, melainkan harus diuji melalui dokumen pertanahan, data koordinat, peta yang dapat diverifikasi, serta hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sabri.
Bagi Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ginarsa Tandinegara, lanjut Sabri, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya tumpang tindih antara HPL dan IUP, melainkan apakah letak objek, batas bidang, status hak, serta hubungan antara objek tersebut dan kegiatan pertambangan telah dibuktikan secara akurat.
Keterangan Saki Arafah, jelas Sabri, menerangkan bahwa JMB Group memiliki perizinan yang berlaku. Saksi Dwi Nuryanto juga menyatakan, perizinan JMB Grup masih hidup atau berlaku.
Menurut Sabri, keterangan tersebut merupakan bagian penting yang harus ditempatkan secara utuh dalam konteks perkara. Keberlakuan izin, memang tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan mengenai penggunaan lahan atau dugaan tindak pidana.
Namun, status perizinan juga tidak dapat diabaikan ketika menilai legalitas kegiatan pertambangan, kronologi peristiwa, serta pengetahuan dan tindakan pihak-pihak yang terlibat.
“Karena itu, Tim Penasihat Hukum berpandangan bahwa Majelis Hakim perlu menilai secara cermat hubungan antara dokumen IUP, dokumen HPL, penetapan batas wilayah, kewajiban penyelesaian hak atas tanah, dan fakta pelaksanaan kegiatan pertambangan pada periode yang didakwakan,” kata Sabri.
Terkait keterangan Saksi Firman selaku Inspektur Tambang. Sabri mengatakan, berdasarkan catatan pemeriksaan Tim Penasihat Hukum, dalam BAP, Firman menerangkan bahwa ia diperiksa sebagai ahli. Padahal, dalam persidangan perkara ini, keterangannya diajukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sejumlah rumusan pertanyaan dan jawaban dalam BAP yang dinilai lebih menyerupai pendapat, penilaian, atau kesimpulan hukum daripada keterangan mengenai peristiwa yang diketahui, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi,” jelas Sabri.
Dalam persidangan, lanjut Sabri, Saki Firman menerangkan ia tidak pernah melihat dokumen HPL Nomor 01 dan tidak pernah memeriksa secara langsung dokumen perizinan JMB Grup. Ia juga tidak mengetahui, apakah pembebasan lahan oleh JMB Grup telah dilakukan di area yang diklaim sebagai HPL Nomor 01.
Selain itu, Firman menyatakan tidak memiliki keahlian dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Ia juga tidak memiliki kapasitas keahlian untuk menilai sah atau tidak sahnya kegiatan penambangan, kebenaran produksi batubara, maupun sah atau tidak sahnya penjualan batubara berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.
Rangkaian keterangan tersebut, terang Sabri, memunculkan persoalan mengenai batas pengetahuan saksi dan dasar yang digunakan untuk menyampaikan penilaian terhadap kegiatan pertambangan yang menjadi objek perkara.
“Dalam proses pembuktian pidana, keterangan saksi perlu dibedakan dari pendapat ahli dan kesimpulan mengenai persoalan hukum. Penilaian mengenai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, pada akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” sebut Sabri.
Selain persoalan pembuktian, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ginarsa Tandinegara juga menyoroti kondisi para terdakwa yang telah berusia lanjut. Ginarsa Tandinegara kini berusia 81 tahun. Dany Aswin (73), dan terdakwa lainnya yang sudah berusia lebih 60 tahun. Pemeriksaan saksi berlangsung dari Pukul 11:00 hingga Pukul 23:00 Wita.
Bagi terdakwa yang telah lanjut usia, persidangan dengan durasi panjang menuntut perhatian terhadap kondisi fisik, kesehatan, dan kemampuan mengikuti jalannya pemeriksaan secara efektif.
“Tim Penasihat Hukum menghormati proses peradilan dan pentingnya pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Namun, tim berharap agar pelaksanaan persidangan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan para terdakwa, sehingga hak untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan dapat dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas.” tandas Sabri.
Terdakwa Ir Ginarsa Tandinegara didakwa selaku Direktur Utama PT Jembayan Muarabara (JMB), Direktur Utama PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), serta selaku Direktur Utama PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), yang selanjutnya disebut Jembayan Muarabara Group (JMB Group).
Terdakwa Ir Ginarsa Tandinegara dan Terdakwa Ir Dany Aswin didakwa melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi di Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang berada dalam Hak Pengelolaan No. 01 Separi tahun 2007-2012, tanpa izin dan kerjasama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mendapatkan hasil dari pertambangan batubara.
Untuk PT Kemilau Rindang Abadi lebih kurang sebanyak 11.170.638,39 metrik ton. Untuk PT Arzara Baraindo Energitama lebih kurang sebanyak 1.316.763,24 metrik ton, sehingga keseluruhan hasil produksi lebih kurang sejumlah 12.487.401,63 metrik ton atau lebih kurang senilai Rp6.161.592.025.717,00 (Rp6 Triliun).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tanggal 15 Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut. (*)











