Faktaborneo.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kaltim menuntut adanya tindakan tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengabaikan rekomendasi legislatif. Pansus meminta Gubernur Kaltim untuk tidak ragu mengevaluasi hingga mengganti kepala OPD yang terbukti tidak menindaklanjuti catatan perbaikan.
Tuntutan keras ini mengemuka setelah Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Anggota Pansus, Muhammad Husni Fahruddin, menyebut sanksi wajib diberikan jika ada pengulangan kesalahan yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk diperbaiki.
“Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD nya,” ujar pria yang akrab disapa Ayub ini pada Kamis (15/5/25).
Menurutnya, pengabaian tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kesengajaan dari pimpinan OPD. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan tidak cukup hanya berupa teguran, melainkan harus sampai pada level pergantian pejabat untuk memberi efek jera dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
“Kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti,” tegas Ayub.
(ADV)











