H Baba Dorong Aturan Pembayaran Gaji Non-Tunai

Faktaborneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, mendorong Pemerintah Provinsi untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh badan usaha di Kaltim membayar gaji karyawan secara non-tunai melalui rekening bank. Gagasan ini diyakini menjadi solusi untuk menertibkan pembayaran iuran jaminan sosial.

Menurut Baba, sistem pembayaran gaji secara manual yang masih banyak diterapkan saat ini menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak tertib dalam menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Akibatnya, hak-hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial kerap terabaikan.

“Kalau gaji ditransfer lewat bank, maka potongan iuran bisa langsung dikirim secara otomatis. Ini bisa kita atur lewat Pergub,” terang Baba.

Ia menekankan, aturan ini nantinya harus bersifat mengikat bagi semua jenis usaha agar tercipta sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Penerapan skema ini juga dinilai sejalan dengan momentum investasi di Kaltim yang harus dibarengi dengan penguatan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kita tidak bisa bicara pembangunan berkelanjutan kalau tenaga kerja masih dibiarkan tanpa perlindungan. Ini saatnya Kaltim berbenah,” tutupnya. (ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id